gambar

gambar
LINDUNGILAH ALAM SEMESTA.......!!!

Selasa, 26 September 2017

KARYAWAN BERSTATUS TETAP DILINDUNGI UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN UU NO.13 TAHUN 2003 DAN UU NO.02 TAHUN 2004

   Apakah Anda sebagai Karyawan biasa...
BerStatus Pegawai TETAPkah... ?

SELAMAT...!!!
Anda diLindungi ALLOH Ta'ala dan diLindungi oleh Undang-Undang KeTenaga Kerjaan
BAB VI Pasal 2 Ayat 3
Tentang :
Pemutusan Hubungan Kerja
Uang Pesangon dan Uang Penghargaan masa Kerja .


PHK adalah sesuatu yang di Hindari JANGAN sampe terjadi oleh ke 2 Belah pihak antara Perusahaan & Karyawannya .

Dan apabila Benar-benar terjadi.....
Anda sebagai Karyawan berStatus TETAP berHAK mendapatkan Hak-Haknya diPenuhi oleh Perusahaan , dan
Perusahaan berKEWAJIBAN untuk memenuhi HAK-HAK Karyawannya berDasarkan
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 .


Apakah HAK-HAK Karyawan tuch.....
1).  Uang PESANGON
 ( beberapa Tahun Loyalitas Lama berKerja X 1 Bulan Salary )
Contoh : 10 Tahun X Rp 4.000.000,-
               = Rp 40.000.000,-


2).  Uang PENGHARGAAN masa kerja
  Uang PenghHargaan masa Kerja Minimum 15%  atau  3X Salary/Gaji
 Adapun Uang Pesangon dan Uang PengHargaan Masa Kerja sudah diATUR dalam PerUndang-Undangan KetenagaKerjaan No. 3 Tahun 2003 dan UU No. 02 Tahun 2004 .

 PASAL 2 AYAT 3 :
" PHK karena ReOrganisasi , Resionalisasi atau KEGIATAN USAHA YANG LESU ,Karyawan berHAK mendapatkan Uang PESANGON dan Uang PENGHARGAAN serta Ganti kerugian berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 ".


Klopun TIDAK ada keSepakataan antara Perusahaan & Karyawan mengenai Uang PESANGON dan Uang PENGHARGAAN (Karyawan diDolimi) ,
Perusahaan yang berSangkutaan SEGERA LAPORKAN ke Dinas KeTenagaKerjaan (DisNaKer) .



-Smoga BerManfaat... 26 September 2017  Muharram Antonio -.