Apakah Anda sebagai Karyawan biasa...
BerStatus Pegawai TETAPkah... ?
SELAMAT...!!!
Anda diLindungi ALLOH Ta'ala dan diLindungi oleh Undang-Undang KeTenaga Kerjaan
BAB VI Pasal 2 Ayat 3
Tentang :
Pemutusan Hubungan Kerja
Uang Pesangon dan Uang Penghargaan masa Kerja .
PHK adalah sesuatu yang di Hindari JANGAN sampe terjadi oleh ke 2 Belah pihak antara Perusahaan & Karyawannya .
Dan apabila Benar-benar terjadi.....
Anda sebagai Karyawan berStatus TETAP berHAK mendapatkan Hak-Haknya diPenuhi oleh Perusahaan , dan
Perusahaan berKEWAJIBAN untuk memenuhi HAK-HAK Karyawannya berDasarkan
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 .
Apakah HAK-HAK Karyawan tuch.....
1). Uang PESANGON
( beberapa Tahun Loyalitas Lama berKerja X 1 Bulan Salary )
Contoh : 10 Tahun X Rp 4.000.000,-
= Rp 40.000.000,-
2). Uang PENGHARGAAN masa kerja
Uang PenghHargaan masa Kerja Minimum 15% atau 3X Salary/Gaji
Adapun Uang Pesangon dan Uang PengHargaan Masa Kerja sudah diATUR dalam PerUndang-Undangan KetenagaKerjaan No. 3 Tahun 2003 dan UU No. 02 Tahun 2004 .
PASAL 2 AYAT 3 :
" PHK karena ReOrganisasi , Resionalisasi atau KEGIATAN USAHA YANG LESU ,Karyawan berHAK mendapatkan Uang PESANGON dan Uang PENGHARGAAN serta Ganti kerugian berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 ".
Klopun TIDAK ada keSepakataan antara Perusahaan & Karyawan mengenai Uang PESANGON dan Uang PENGHARGAAN (Karyawan diDolimi) ,
Perusahaan yang berSangkutaan SEGERA LAPORKAN ke Dinas KeTenagaKerjaan (DisNaKer) .
-Smoga BerManfaat... 26 September 2017 Muharram Antonio -.